Segati-Ameranews.com, Kepala desa Segati Heri Sugiarto SP, diduga mengeluarkan surat yang sudah keluar, surat tanah yang keluar itu terbit pada tahun 2016, yang sudah ditandatangani oleh kepala desa yang lama.
Surat tanah atas nama Berwit Pasaribu terbit tanggal 17- November-2016, yang ditandatangani oleh kepala desa Sofian, dan berdasarkan surat pemangku adat, tertera tandatangan pemangku adat, Datuk Amin, Datuk Batin Mudo Bangkan Bujang Baru, Datuk Antan-antan Batin Rajo A.Wahab.
Dalam hal ini diduga kepala desa Segati Heri Sugiarto SP, mengeluarkan surat baru atas nama Lisdes Br Siregar dan Frisca Br Sihombing. Surat tersebut dikeluarkan 19-Mei-2023.
Awak media konfirmasi dengan kuasa hukum dari Berwit Pasaribu, Hendri Siregar SH, Sabtu 19-Oktober-2024, tepat di Jalan Lingkar, dikantor kuasa hukum Hendri Siregar, kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan Riau.
Pengacara tersebut membenarkan, bahwa surat tanah klien Berwit Pasaribu, sudah keluar tanggal 17-11-2016, yang mengeluarkan surat tersebut adalah kepala desa yang lama yaitu Sofian.
Lanjut Hendri, tanah tersebut di beli lewat Datuk Amin, dengan kwitansi yang lengkap.
Namun kenyataannya saat ini, justru patut diduga terjadi persekongkolan jahat, antara Datuk Amin dengan kepala desa yang ada saat ini.
Dengan cara mengeluarkan surat baru dari kepala desa Segati terhadap lahan milik Berwit Pasaribu yang telah dikuasainya dan dikelolanya sejak tahun2014.
Kedepan kita segera akan melaporkan semuanya perkara ini ke Polres Pelalawan untuk di usut tuntas, tegas Hendri.
Ditempat terpisah awak media ini, konfirmasi dengan kepala Desa Segati Heri Sugiarto. SP, lewat wa maupun telepon wa, namun Heri tidak menjawab wa, dan tidak mengangkat wa awak media ini sangat disayangkan dengan sikap kades tersebut sebagai pengayom masyarakat tidak koperaktif dalam melayani permasalahan tersebut, sampai berita ini diterbitkan,(Tim)