Rohil –Ameranews.com, Bukti dugaan pelanggaran netralitas oknum aparatur sipil negara (ASN) dan oknum Perangkat Desa di Kabupaten Rokan Hilir pada Pilkada 2024 semakin mencuat belakangan ini. Hal itu terbukti adanya berbagai laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Seperti yang dilakukan Tim Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Bistamam –Jhony Charles Kompak (BIJAK) kembali menemukan dugaan ketidak netralan oknum Pj. Penghulu dan Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Rokan Hilir.
Tim Hukum BIJAK, Hutrizal Mubarok Riawi, SH mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi PJ. Penghulu Teluk Pulau Hilir Ismail Efendi diduga terlibat kontestasi pilkada dengan turut mendeklarasikan dukungan kepada Paslon Petahana Afrizal Sintong-Setiawan (ASSET).
Dukungan itu dilakukan dengan cara membuat video deklarasi dukungan kepada paslon No. Urut 01 Afrizal Sintong – Setiawan 2 periode di depan Kantor Penghulu Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.
Selain itu, temuan lain dugaan pelanggaran juga dilakukan oleh Kepling/Kepala Dusun Kep. Menggala Jhonson Sahidin dan Kepling/Kadus Kel. Banjar XII Kec. Tanah Putih H. Jumawan yang keduanya diduga menunjukkan dukungannya kepada Paslon no urut 01 Afrizal Sintong-Setiawan dengan cara foto bersama dengan Calon Bupati No urut 01 Afrizal Sintong dengan menggunakan pose 2 jari (jempol dan telunjuk) yang diduga bermakna lanjutkan 2 periode.
Selanjutnya, temuan lain lagi diduga dilakukan oleh Kadus Seremban Jaya Edi Siswanto dan Kadus Menggala 5 Indra Zulhamka. Kedua oknum ini diduga secara terang-terangan melakukan pelanggaran ketidaknetralan yang dilakukan dengan cara membuat undangan rapat tim relawan Afrizal Sintong dan setiawan dengan membubuhkan tandatangan dari kedua oknum diatas.
Kelima terlapor bersama barang bukti dan saksi, kini sudah kami laporkan Tim Hukum Bijak secara resmi Ke Bawaslu Rohil pada Senin, 21 Oktober 2023. Atas dugaan pelanggaran Netralitas. Kata Tim Hukum Paslon BIJAK, Hutrizal Mubarok Riawi, SH, Rabu 23 Oktober 2024.
"Kami sangat menyayangkan ternyata masih ada aparat desa secara terbuka menunjukkan dukungannya kepada paslon. Karena sudah banyak himbauan dan peringatan agar bersikap netral dalam pilkada, yang artinya bisa kita nilai bahwa himbauan dari Bawaslu, Pemerintah dan KPU untuk menjaga netralitas ASN masih belum tercapai atau tidak berhasil" ujar Hutrizal Mubarok Riawi, SH.
Hutrizal Mubarok Riawi, SH juga menambahkan bahwa seluruh pelanggaran tersebut berpotensi diancam pidana pasal 71 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Pilkada dimana Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dan ancaman pidananya telah diatur dalam pasal188 UU No. 1 tahun 2015 pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.
"Kami mengingatkan sekali lagi agar siapapun para oknum di semua instansi pemerintahan yang makan gaji dari uang rakyat haruslah menjaga netralitas dalam pilkada 2024 ini" tegas nya.
Sumber : TIM Hukum BIJAK. (M.ritonga)