PEMUSNAHAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA (BMMN) HASIL OPERASI PENINDAKAN BERSAMA LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DJBC RIAU


Pekanbaru-Ameranews.com, Kantor wilayah direktorat jenderal Bea dan cukai (DJBC) RIAU, KPPBC TMP B Pekanbaru, dan KPPBC TMP B teluk Bayur melaksanakan barang yang menjadi milik negara (BMMMN) Hasil oprasi penindakan bersama selama periode tahun 2022 sampai dengan 2024di halaman kantor wilayah DJBC RIAU. Kegiatan pemusnahan ini di laksanakan dengan mengundang aparatur penegak hukum (APH) , Forkompinda Riau, insan pers , hingga tokoh masyarakat. Pemusnahan barang yang menjadi milik ini merupakan hasil dari sinergi yang terjalin begitu apik antara bea cukai dengan aparatur penegak hukum, kepolisian Republik Indonesia, tentara nasional Indonesia, dan kejaksaan, Senin (25/11/24). 

Selama periode tahun 2023 , kanwil DJBC Riau berhasil mengamankan  barang ilegal dengan perkiraan kerugian negara lebih dari 14 miliar rupiah. Barang-barang ilegal tersebut yang kemudian di tetapkan sebagai BMMN  Dan akan memusnahkan pada kesempatan ini terdiri dari beberapa jenis barang, di antaranya rokok ilegal dengan total berjumlah 17 juta batang, dan sejumlah kumpulan Ballpress sebayak 275 bal. 

Pada kesempatan yang sama, KPPBC TMP B Pekanbaru melalui surat persetujuan DJKN nomor S- 905/MK. 6/2024 Tanggal 01 November 2024. Juga memusnahkan beberapa jenis barang hasil penindakan.  Barang-barang tersebut berupa aksesoris telpon genggam sebanyak 12 paket 1 unit jam tangan pintar/ smartwatch,36 unit telepon genggam/ handphone, 2 unit alat bantu seks,13,12 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) , DAN rokok ilegal sebanyak 14 juta batang dengan total nilai perkiraan sebesar lebih dari 20 miliyar rupiah, dengan pontensi kerugian negara mencapai lebih dari 13 miliyar rupiah dalam periode menindakan antara tahun 2022-2024.

Selain itu , di laksanakan juga pemusnahan BMMN atas penindakan dari KPPBC TMP B teluk Bayur selama periode tahun 2024. Barang barang yang di musnahkan tersebut berupa Ballpress sebanyak 20 pcs , rokok ilegal sejumlah 3 juta batang dan12,35  liter MMEA melalui surat persetujuan DJKN Nomor S-102/MK.6/KNL.0301/2023 tanggal 19 November 2024.perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari 3 miliyar rupiah atas barang -barang hasil penindakan tersebut.

Total jumlah nilai barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang di musnahkan atas hasil penindakan bersama dari 3 kantor tersebut adalah sejumlah 44 milyar rupiah dan total perkiraan kerugian Negara sebesar 30 miliyar rupiah.seluruh barang- barang yang di musnahkan secara simbolis dengan cara membakar beberapa barang yang sudah di siapkan untuk di musnahkan. Kemudian, seluruh barang - barang yang akan di musnahkan akan di bakar dan di hancurkan seluruh nya di insinerator.

Pemusnahan ini berdiri merupakan bagian dari pelaksanaan program Asta cita presiden Republik Indonesia, bapak Prabowo Subianto, khususnya dalam memerangi penyeludupan barang-barang ilegal yang berbahaya yang masuk ke Indonesia.  Selain itu,  dengan di musnahkannya BMMN hasil penindakan ini di harapkan jadi sinyal kuat untuk menekan peredaran barang ilegal yang dapat membawa pengaruh negatif bagi masyarakat umum , khusus bagi negerasi muda, serta menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara. penindakan ini juga merupakan wujud hadir berperanya bea cukai di tengah -tengah masyarakat sebagai community protector, di mana bea cukai slalu Hadir bagi masyarakat dan terus berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat dari acman dan bahaya barang2 ilegal dan berbahaya.(*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak