Bengkalis -Ameranews.com, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Bengkalis menangani sejumlah temuan dugaan pelanggaran serta laporan pelanggaran Pilkada Bengkalis, Riau.
Hal ini diungkap Ketua Bawaslu Bengkalis Usman saat melakukan konfrensi pers hasil pengawasan selama masa kampanye Pilkada Bengkalis.
Konfrensi pers ini dihadiri langsung Ketua Bawaslu, Komisioner Divisi Penangan Pelanggaran Budi Kurnialis dan perwakilan sentra Gakkumdu dari Polres dan Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Sejumlah penanganan selama masa kampanye disampaikan langsung Budi Kurnialis, selama masa kampanye berlangsung dua bulan.
Menurut Budi, dalam pelaksanaan pengawasan masa kampanye ada beberapa penanganan pelanggaran selama masa kampanye.
"Selama tahapan kampanye dalam bentuk apapun kami melakukan pengawasan oleh petugas kami, laporan yang masuk seluruhnya hasil dari pengawasan jajaran kami di lapangan," jelas Budi.
Budi mengatakan, dalam tahapan kampanye ini Bawaslu Bengkalis telah menerima dua laporan yang masuk, diantaranya di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir.
"Untuk kecamatan Mandau laporan pelanggaran yang diterima jajarannya yakni dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran tindak pidana dan telah kami tindak lanjuti," jelasnya.
Hasil tindaklanjut Bawaslu dari laporan di Kecamatan Mandau ini tidak memenuhi unsur materil dalam laporan dan disepakati tidak tindaklanjuti. Sedangkan laporan di Kecamatan Pinggir terkait dugaan tindak pidana perusakan APK, namun laporan tersebut kemudian di cabut.
"Namun kita tetap melakukan penelusuran, sampai saat ini belum ditemukan pelaku perusakannya," terangnya.
Selain laporan ini, pihak Bawaslu Bengkalis menemukan disebelas kecamatan wilayah Bengkalis.
Temuan tersebut berupa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan telah diregister masing masing Panwascam di sana dengan bentuk pelanggaran pemasangan APK tidak sesuai dengan peraturan yang ada, berupa pemasangan alat peraga di tiang listrik, pohon, zona hijau dan tempat tempat dilarang.
"Terhadap pelanggaran administrasi ini, sesuai dengan ketentuan kami menindaklanjuti dengan meneruskan kepada KPU Bengkalis dan KPU Provinsi Riau dan Satpol PP Bengkalis. Tindakan yang harus diambil yakni melakukan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai aturan," jelasnya.
Menurut Budi, pihaknya juga pada masa kampanye menemukan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang dilakukan salah satu oknum ASN di Kecamatan bathin Solapan. Dugaan pelanggaran netralitas ini ditindaklanjuti dengan diteruskan kepada BKN, sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Ini sudah diproses dan kami tindaklanjuti," tegasnya.
Bawaslu juga saat masa kampanye melakukan beberapa penelusuran, diantaranya dilakukan di kecamatan, Rupat, Bengkalis, Mandau dan Bathin Solapan.
Penelusuran dilakukan diantaranya terkait dugaan netralitas perangkat desa yang terjadi di Kecamatan Rupat.
"Ini sudah dilakukan penelusuran awal dan meminta keterangan dengan pihak pihak terkait dan mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran yang diduga masuk dalam ranah pelanggaran tindak pidana Pilkada. Hasilnya terhadap dugaan tersebut penelusuran dihentikan, karena tidak terpenuhi unsur materil dalam dugaan pelanggaran tersebut," tambah Budi.
Untuk penelusuran dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan di Kecamatan Bengkalis ada dugaan tindak pidana pemilihan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
Hasil penelusuran awal terhadap dugaan pelanggaran di Kecamatan Bengkalis ini juga dihentikan karena tida memenuhi syarat materil dalam dugaan pelanggaran tersebut.
"Begitu juga di kecamatan Mandau, dugaan pelanggaran terkait APK yang diduga memiliki unsur pelanggaran pidana Pilkada. Namun hasil penelusuran dengan mengumpulkan bukti dan pemeriksaan pihak terkait, ternyata juga tidak memenuhi unsur materil untuk dilanjutkan, sehingga dilakuan penghentian penelusuran," jelas Budi.
Sementara penelusuran dugaan pelanggaran juga dilakukan di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan. Hasil penelusuran berupa dugaan netralitas ASN namun hanya bentuk pelanggaran netralitas ASN dan tidak masuk dalam pelanggaran pidana Pilkada.
Beberapa isu juga sempat muncul saat pelaksanaan debat publik pertama yang dilakukan oleh KPU Bengkalis. Dalam isu tersebut beredar pernyataan bahwa ada ketidak adilan saat debat pertama kemarin terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.
"Kita sudah layangkan surat kepada KPU sebagai bentuk teguran agar tidak terjadi lagi kesalahan menyebabkan salah satu Paslon merasa ketidakadilan. Hasil penyusutan tersebut pada debat kedua kesalahan ini tidak lagi terjadi dan debat kedua berjalan lancar," tambahnya.
Isu lain yang juga didapatkan Bawaslu Bengkalis selama masa kampanye yakni berupa foto foto petahana di instansi pemerintahan belum diturunkan selama masa kampanye berjalan.
Bawaslu kemudian bergerak cepat untuk mengatasi ini dengan melayangkan surat kepada Pj Bupati Bengkalis untuk menutup dan menyampaikan kepada seluruh OPD untuk ditertibkan.
Bawaslu Bengkalis juga menemukan ketidak siapan KPU memasang alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi. Dengan adanya isu ini Bawaslu langsung bersurat kepada KPU untuk segera memasang APK yang difasilitasi KPU dan direspon dan langsung ditindaklanjuti KPU dan selesai.
"Jadi semua temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam masa kampanye tersebut semuanya sudah ditangani dan diproses sesuai aturan," tandasnya.(*)