Sosialisasi Easy Passporr dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Hotel Sapadia


Rokan Hulu - Ameranews.com, Fajar BS Lase Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Bidang Transformasi Digital  menghadiri kegiatan “Sosialisasi Keimigrasian Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” serta pelayanan “Eazy Passport” di Aula Hotel Sapadia, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (26/09/2023).

Program Eazy Passport ini disambut antusias oleh masyarakat. Terdata sebanyak 442 orang membuat dan  memperpanjang passport dalam kegiatan Eazy Passport yang diikuti oleh masyarakat umum dan jamaah Umroh.

Kegiatan “Eazy Passport” di hadiri. Bahtiar Sitepu Kalapas Pasir Penngaraian,, Syahrioma Delavino

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Staf Kanwil Kemenkumham dan Kanim, serta tamu undangan lainnya.

Dan melibatkan sejumlah Kantor Imigrasi (Kanim) yang berada dalam wilayah Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) Riau seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis,Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selat Panjang, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.

Dalam Sambutannya, Fajar B.S Lase menyampaikan akan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menanggapi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang belakangan ini marak terjadi di Indonesia. Fajar menerangkan di sela pemaparannya, bahwa masyarakat harus bijak dalam memanfaatkan passport sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Bagi masyarakat yang mengikuti pelayanan Eazy Passport hari ini tentunya akan hemat waktu, hemat biaya dan hemat tenaga, dalam mengurus passport perjalanan ibadah umroh maupun tour berwisata ke luar negeri” ujar Fajar. 

Selain itu, Fajar Juga menjelaskan Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik, yaitu Perbedaan paling mendasar ada pada tampilannya. Paspor biasa berupa buku cetak tetapi tidak disertai chip, sedangkan paspor elektronik adalah dokumen cetak namun ada chip untuk penyimpanan data. Selain itu E-paspor memiliki beberapa kelebihan diantaranya Keamanan Data Tingkat Tinggi E-paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi.

“Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM resmi menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun. Masa berlaku paspor ini lebih lama dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 5 tahun. Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Fajar berharap melalui sosialisasi ini akan tumbuh rasa kesadaran dan tanggung jawab pada masing-masing diri masyarakat dalam memanfaatkan kehadiran paspor.

Alhasil, selain terjaganya nama baik negara Indonesia di mata dunia. Tingkat kasus perdagangan orang dan sejenisnya secara nasional dapat ditekan seminimal mungkin atau bahkan dicegah agar tidak terjadi kembali dikemudian hari. (Is)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak