Kasus BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Tersangka HI Terancam Penjara Seumur Hidup


Rokan Hulu-Ameranews.com, Eks  Kepala Dinas  Perumahan Pemukiman (Perkim)  Rokan Hulu (Rohul) berinisial HI  tersandung  Tindak Pidana (TP) Korupsi terancam hukuman Penjara seumur hidup, dalam kasus Pengadaan BBM  dan Sewa Sarana Mobilitas Darat  untuk 16 UPT se Rohul.

Hal tersebut, terungkap saat Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH memimpin Konferensi Pers di Mako Polres Rohul, dihadiri Kasatreskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Personil Polres Rohul serta puluhan Wartawan lainnya. 

"Kasus ini, dinyatakan pihak  Kejari Rohul   sudah P 21, perkara sebagai wujud tanggungjawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kapolres.

"Para Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama seumur hidup," tuturnya. 

Lanjutnya, dalam kasus tersebut, ditetapkan sebagai Tersangka yakni HI (Kadis Perkim) dan JT (Kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya), dari Keduanya dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa 521 berupa Dokumen serta Surat,   Uang Rp 2 Miliyar,  Honda Vario, Komputer dan lainnya.

"Dalam pengadaan BBM  dan Sewa Sarana Mobilitas Darat  untuk 16 UPT se Rohul, Kerugian Negara sekitar Rp 6,28 Miliar,  Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 Saksi," jelasnya.

Saat ditanyakan soal Barang Bukti Uang Rp 2 Miliyar, jawab Kapolres Rohul, penyerahan itu dilakukan dari Tersangka  HI diharapkan, dengan harapan kooperatifnya bisa meringankan hukuman. "Tapi itu bukan ranah Polri lagi, Kita  hanya menyajikan fakta dan bukti-bukti," paparnya. 

Ditambahkannya, hal ini sebagai wujud konsisten dari Polres Rohul, dalam  penindakan terhadap korupsi. "Kami berharap  kepada rekan-rekan Wartawan semua, supaya dapat  menciptakan situasi atau iklim aman dan Harkambtibmas di tengah-tengah Masyarakat," jelasnya. 

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, untuk membuat terang perkara ini, Penyidik sudah menerbitkan Sprindik baru dalam pertanggung jawaban anggaran tahun.2019 dan telah memeriksa 17 orang saksi, diantaranya pemeriksaan terhadap Tiga Mantan Kepala Dinas Perkim," terangnya. 

" Untuk Tersangka sendiri sudah kita penahanan selama 120 Hari,  penyidikan dimulai sejak Agustus 2023," pungkasnya. 

 Pada 11 Januari 2024, penyidik menetapkan HI dan JT sebagai Tersangka.  "Pada perkara ini kita temukan adanya pemalsuan dokumen terhadap pengiriman barang dan dukungan perusahaan," ungkap Kosmos.

Lebih jauh, diterangkan Kasat Reskrim 17 Saksi merupakan proses penyelidikan perkara Korupsi yang sama untuk anggaran tahun 2019. "Kalau perkara HI dan JT, kita periksa saksi sebanyak 71 saksi, 4 ahli," tutup AKP Dr Raja Kosmos mengakhiri. 

(Humas Polres Rohul)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak