Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Berlanjut, Kini Sekda Rohul M Zaki Diperiksa Sebagai Saksi


Pasirpangaraian-Ameranews.com, Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan BBM pada Dinas Perkim dan CK Rokan Hulu masih berlanjut meski Kadis Perkim dan CK Rokan Hulu nonaktif Heri Islami dan Direktur PT Esa Riau Berjaya (ERB) Josua Tobing sudah ditahan.

Kini, giliran Sekda Rohul M Zaki diperiksa Sat Reskrim Polres Rokan Hulu sebagai saksi.M Zaki dikabarkan sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/2/2024) pagi.

Pemanggilan M Zaki dilakukan karena ia pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda dan anggota Tim Anggaran dan Pendapatan Daerah (TAPD) Rokan Hulu pada 2019, 2020 dan 2021 lalu.

Seorang penyidik yang berpesan agar namanya tak disebutkan memberi bocoran bahwa M Zaki sudah diperiksa sejak pagi hari hingga sore.

"Sudah dari tadi pagi kegiatannya. Sampai sekarang masih berlangsung," kata penyidik tersebut, sore tadi.

Adapun pemanggilan M Zaki dilakukan sebagai saksi dalam kegiatan pengadaan BBM dan transportasi darat pada Dinas Perkim dan CK.Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos Parmulais menerangkan, total kerugian negara yang diakibatkan dalam dugaan rasuah tersebut mencapai Rp 6,2 miliar berdasarkan audit kerugian negara oleh BPKP.

Jumlah tersebut, jauh lebih besar daripada hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Rokan Hulu senilai Rp 5,9 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Dengan dukungan Subdit III Krimsus Polda Riau dalam Join Investigation, penyidik kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Untuk mengungkap perkara tersebut, Satreskrim Polres Rohul melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang saksi, dua orang saksi ahli dan dilengkapi dengan Laporan Hasil Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Riau dengan nilai PKN Rp 6,2 miliar.

Adapun sejumlah barang bukti turut diamankan oleh penyidik dalam mengungkap kasus tersebut di antaranya, dokumen kontrak, dokumen pencairan, dokumen SO/DO dari PT Esa Riau Berjaya dan laporan realisasi pemakaian BBM.

Modus dalam perkara ini adalah, pengadaan barang berupa BBM solar industri fiktif untuk keperluan prasarana mobilitas darat pada Dinas Perkim dan CK Rokan Hulu.

Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan, tersangka Heri Islami dan Josua Tobing masing-masing dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Bustami Nasution)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak