Diduga Langgar Permendagri 18 Tahun 2018,Kades Rambah Samo Kembali Digugat Warganya Sendiri,


Rokan Hulu-Ameranews.com, Belum hilang dari ingatan bahwa ketua SP NIBA Kabupaten Rokan Hulu melaporkan salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Rambah Samo dan status hukumnya masih bergulir yakni pemeriksaan saksi pelapor,kini muncul laporan dalam kasus yang berbeda,Senin (29/04),

 Kepada media online ni salah seorang  buk Rukun Tetangga ( RT)Desa Rambah Samo  Linda oktaviani yang didampingi RT lainnya,menyatakan dan mengaku kecewa atas tindakan Kades Rambah Samo Irwan,

“‘ Kami RT satu,dua serta beberapa RT lainnya dan juga seorang RW tidak Dibayarkannya Honor RW & RT Satu Bulan oleh Bendahara Dan di Berhentikan Secara Sepihak oleh Kades Rambah Samo,”‘

Diketahui,Bahwa dalam Permendagri telah mengatur bahwa ketua RT memegang jabatan selama 5 tahun dan ketua RT bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.

 Tidak itu saja,para RT dan RW ini juga akan membawa kasus ini kepihak aparat penegak hukum,karena amprah honor ditandatangani untuk Pembayaran tiga bulan sementara dibayarkan hanya dua bulan,sebut buk Linda kesal,

Sementara itu Kades Rambah Samo Irwan saat dikonfirmasi via WhatsApp nya mengatakan “Berikut kutipan chatting yang dikirim melalui WhatsApp “

“Bersama dengan ini Saya Kepala Desa Rambah Samo menyampaikan kepada media online www.kmm.com Rokan Hulu sehubungan dengan adanya klarifikasi Saudara kepada Kepala Desa Rambah Samo melalui pesan Whatsapp oleh saudara Ramlan Lubis atas adanya laporan seorang mantan Ibu RT Desa Rambah Samo Saudari Linda Oktaviani menyatakan melalui media saudara bahwa Honor RT dan RW tidak dibayarkan sebanyak satu bulan oleh Bendahara Desa Rambah Samo dan diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Rambah Samo.

” Saudari Linda Oktaviani  beserta beberapa RT dan RW sesuai  akan melaporkan kepihak Hukum dengan alasan gaji 3 (tiga) bulan dibayarkan 2 (dua) bulan sesuai dengan amprah.”

“Dan disini kami sampaikan hal ini dapat dibantah dengan Surat Keputusan Kepala Desa Rambah Samo Nomor : Kpts.140/RS/PEM/23/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Ketua RW dan Ketua RT se-Desa Rambah Samo tanggal 14 Februari 2022 maka berakhir jabatan RT RW se-Desa Rambah Samo sesuai SK tersebut pada tanggal 14 Februari 2024, dan mendapat Honor di Tahun 2024 sebanyak 2 (dua) bulan (Januari dan Februari) 2024 sesuai dengan Amprah Honor yang ditandatangani yang bersangkutan.”

“Kepada Saudari Linda Oktaviani dan RT RW lainnya yang sudah habis masa jabatannya kami sebagai Kepala Desa Rambah Samo mempersilahkan Saudari Linda Oktaviani dan kawan-kawan melaporkan tidak dibayarkannya gaji sebanyak 1 (satu) bulan (bulan Maret) tahun 2024.” (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak