Terkait Putusan MK PSU Di 31 TPS Dapil Rokan Hulu Tiga,Ini Kata Ketua KPUD Rohul


Rokan Hulu-Ameranews.com, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Suhartoyo  resmi bacakan putusan MK  atas Perkara Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII,

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang perolehan suara Pemilu sepanjang Dapil Riau 3 dan Rokan Hulu 3. pada hari Kamis (06/06) kemarin, 

Dalam amar putusannya MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan pada Kamis tanggal 06 Juni 2024,l kepada KPU Untuk melaksanakan amar putusan yakni pemungutan suara Ulang di daerah Pemilihan Riau tiga dan atau Rokan Hulu Tiga,

"Suhartoyo dalam amar putusan tersebut juga menyebutkan,Bahwa Hal tersebut berdampak pada tidak tersampaikannya Formulir C. Pemberitahuan-KPU kepada 5.272 pemilih di 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda."

Diketahui, Jumlah DPT  di 31 TIPS tersebut yaitu 7.462 pemilih dalam DPT, sementara  yang menggunakan  hak pilihnya  yaitu 2.086 pemilih, sehingga terdapat 5.376 pemilih yang tidak hadir atau tidak menggunakan hak pilihnya,

Atas dasar tersebut,Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Ketua KPUD Kabupaten Rokan Hulu Riau Cepi Abdul Husen, S.Pd, MM, saat dihubungi via WhatsApp nya 08238691XXXX mengatakan,bahwa KPUD Kabupaten Rokan Hulu Riau akan menjalankan amanah putusan MK,katanya,

"Kita akan laksanakan amar putusan MK tersebut bang, adapun untuk teknis  pelaksanaannya masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI, tulisnya dalam sambungan akun whatshp,"

Lebih lanjut,Dia mengatakan, Untuk persiapan saat ini kami lakukan  konsolidasi internal terlebih dahulu. Untuk daftar pemilih akan kita lakukan pemutakhiran terlebih dahulu sesuai dgn amar putusan MK bang,ucap Ketua KPUD Kabupaten Rokan Hulu Cepi Abdul Husen, S.Pd, MM,(R2)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak